Kajian Islam – Hadis: Pengertian, Ilmu dan Istilah
Ilmu hadis
Sab’ah : Terdiri atas Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah.
Sittah : Terdiri atas Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah.
Khamsah : Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah.
Arba’ah : Terdiri atas Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah.
Salasah : Terdiri atas Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai.
Sahihain : Shahih Bukhari dan Muslim. Setiap hadis yang diketengahkan oleh keduanya secara bersama-sama melalui seorang sahabat disebut Muttafaq ‘alaih.
Istilah-istilah Hadis
Matan : Materi hadis yang berakhir dengan sanad.
Sanad : Mereka adalah perawi yang menyampaikan kepada Matan.
Isnad : Rentetan sanad hingga sampai ke matan.
Musnad : Hadis yang isnadnya berhubungan mulai dari permulaan hingga akhir, dan kitab yang menghimpun hadis-hadis setiap perawi secara tersendiri, seperti kitab musnad Imam Ahmad.
Musnid : Orang yang meriwayatkan hadis berikut isnadnya.
Al-Muhaddis : Orang yang ahli dalam hadis dan menekuninya secara riwayat dan secara dirayah (pengetahuan).
Al-Hafiz : Orang yang hafal seratus ribu hadis, baik secara matan maupun isnad.
Al-Hujjah : Orang yang menguasai tiga ratus ribu hadis.
Al-Hakim : Orang yang menguasai sunnah, tetapi tidak memfatwakannya kecuali sedikit.
Pengertian hadis
Hadis mutawatir : Hadis yang memenuhi empat buah syarat, yaitu:
- Diriwayatkan oleh segolongan orang yang banyak jumlahnya.
- Menurut kebiasaan, mustahil mereka sepakat dalam kedustaan.
- Mereka meriwayatkannya melalui orang yang semisal mulai dari permulaan hingga akhir.
- Hendaknya musnad terakhir dari para perawi berpredikat hasan (baik)
Hadis Ahad : Hadis yang di dalamnya terdapat cacat pada salah satu syarat mutawatirnya; hadis ini terbagi menjadi tiga, yaitu: Sahih, hasan, daif.
Hadis Sahih : Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang adil, memiliki hafalan yang sempurna, sanad-nya muttasil (berhubungan dengan yang lainnya) serta tidak mu’allal (tercela), dan tidak pula Syaz (menyendiri). Istilah adil yang dimaksud ialah adil riwayatnya, yakni seorang muslim yang telah akil balig, bertakwa, dan menjauhi semua dosa besar. Pengertian adil ini mencakup laki-laki, wanita, orang merdeka, dan budak belian.
Hadis hasan : Hadis yang diriwayatkan oleh orang adil, hafalannya kurang sempurna, tetapi sanad-nya muttasil, tidak mu’allal dan tidak pula Syaz. Apabila hadis hasan ini kuat karena didukung oleh satu atau dua jalur periwayatan lainnya, maka predikatnya menjadi naik, yaitu menjadi sahih ligairihi.
Hadis daif : Hadis yang peringkatnya di bawah hadis hasan, dengan pengertian karena di dalamnya terdapat cela pada salah satu syarat hasan. Apabila hadis daif menjadi kuat karena didukung oleh jalur periwayatan yang lain, atau oleh sanad yang lain, maka prediaktnya naik menjadi hasan ligairihi.
Hadis maqbul : Hadis yang dapat dijadikan sebagai hujah; hadis ini terbagi menjadi empat bagian, yaitu: Sahih Lizatihi, Sahih Ligairihi, Hasan lizatihi, dan Hasan ligairihi.
Sahih lizatihi : Hadis yang diriwayatkan oleh perawi adil, sempurna hafalannya, muttasil sanadnya, tidak mu’allal, dan tidak pula syaz.
Sahih ligairihi : Hadis yang paling sedikit, mengandung sebagian dari sifat yang ada pada hadis maqbul, tetapi dapat ditemukan hal-hal yang dapat menyempurnakan kekurangannya itu, misalnya ada hadis yang sama diriwayatkan melalu satu atau banyak jalur lainnya.
Hasan lizatihi : Hadis yang dinukil oleh seorang yang adil, ringan hafalannya (kurang sempurna), muttasil sanadnya, melalui orang yang semisal dengannya, hanya tidak mu’allal dan tidak pula syaz.
Hasan ligairihi : Hadis yang masih ditangguhkan penerimaanya, tetapi telah ditemukan di dalamnya hal-hal yang menguatkan segi penerimaannya.
Mukham : Hadis yang tidak ada hadis lain yang menentangnya.
Mukhtalaf : Hadis yang didapatkan ada hadis lain yang menentangnya, tetapi keduanya masih dapat digabungkan.
Nasikh : Hadis yang datang kemudian, isinya menentang hadis yang semisal.
Rajih : Hadis yang dapat diterima, kandungannya menentang hadis yang semisal yang mendahuluinya karena adanya penyebab yang mengharuskan demikian, sedangkan menggabungkan di antara keduanya tidak mungkin.
Hadis masyhur : Hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, tetapi masih belum memenuhi syarat mutawatir.
Hadis aziz : Hadis yang diriwayatkan oleh dua orang perawi saja, sekalipun masih dalam satu tabaqah (tingkatan).
Hadis garib : Hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi, sekalipun dalam salah satu tabaqah.
Hadis mardud : Hadis yang didalamnya tidak terpenuhi syarat-syarat sahih, dan tidak pula syarat-syarat hasan. Tidak dapat dijadikan sebagai hujah.
Mursal : Hadis yang dinisbatkan oleh seorang tabi’in kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mu’addal : Hadis yang gugur darinya dua orang perawi secara berturut-turut.
Marfu : Hadis yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, baik secara terang-terangan ataupun secara hukum.
Mauquf : Hadis yang sanadnya terhenti sampai kepada seorang sahabat tanpa adanya tanda-tanda yang menunjukkan marfu‘, baik secara ucapan maupun perbuatan.
Maqtu’ : Hadis yang isnad (sanad)nya terhenti sampai kepada seorang tabi’in.
Munqati : Hadis yang gugur darinya seorang atau dua orang perawi, tetapi tidak berturut-turut.
Maudu : Hadis yang perawinya dusta mengenainya.
Hadis Syaz : Hadis yang seorang perawi siqah (orang yang dipercaya)nya bertentangan dengan perawi yang lebih siqah darinya.
Hadis mahfuz : Hadis yang seorang perawi siqah-nya bertentangan dengan hadis perawi lainnya yang siqah-nya masaih di bawah dia.
Matruk : hadis yang celanya disebabkan perawi dicurigai sebagai orang yang dusta.
Munkar : Hadis yang celanya karena kebodohan si perawinya atau karena kefasikannya.
Mu’allal : Hadis yang celanya disebabkan oleh aib yang tersembunyi, tetapi lahiriahnya selamat, tidak tampak aib.
Mubham : Hadis yang didalamnya ada seroang perawi atau lebih, tidak disebutkan namanya.
Mudtarib : Hadis yang perawinya bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat darinya dalam sanad atau matan, atau dalam kedua-duanya, padahal tidak ada murajjih (yang menentukkan mana yang lebih kuat di antara keduanya), sedangkan menggabungkan keduanya merupakan hal yang tidak dapat dilakukan.
‘Al-Mutlaq : Hadis yang bilangan perawinya sedikit bila dibandingkan dengan sanad lainnya, dan sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
‘Al-Nasabi : Hadis yang perawinya sedikit bila dibandingkan dengan sanad lainnya dan berakhir sampai kepada seorang imam yang terkenal, seperti Imam Malik, Imam Syafii, Imam Bukhari, dan Imam Muslim.
Leave a Reply